Pendampingan BLUD Rumah Sakit

Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi PPK BLUD merupakan suatu “enterprising the government” yaitu paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara sebagai wujud reformasi dalam pengelolaan keuangan negara. Reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dimunculkan melalui Paket Undang-Undang Keuangan Negara mmeberikan koridor baru dalam pengelolaan keuangan negara yang berbasis kinerja dan penganggaran. Pola Pengelolaan BLUD tersebut memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan BLUD  merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

Untuk memenuhi persyaratan sebagai BLUD, maka diperlukan beberapa dokumen yang menjadi prasyarat pembentukan BLUD, antara lain :

  1. Adanya surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  2. Pola tata kelola layanan kesehatan
  3. Dokumen perencanaan bisnis BLUD baik perencanaan strategis jangka menegah (Renstra BLUD) dan perencanaan bisnis anggaran (RBA)
  4. Standar Pelayanan Minimal
  5. Laporan Keuangan Pokok atau Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan
  6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah

Materi Pelatihan dan Pendampingan BLUD :

  1. Konsep Pola Tata Kelola BLUD sesuai permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Permenkes
  2. Teknik Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD
  3. Lanjutan DIskusi Kelompok dan Latihan,
  4. Paparan Kelompok
Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

Pelatihan Pendampingan Penyusunan Pola tata Kelola BLUD Rumah Sakit RSUD

ALAMAT KAMI

Gedung Starspace, Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

ALAMAT EMAIL

info@bludprofesional.com

HP & WHATSAPP

0812-6660-0643

Telepon

(021) 350 1999

 

 

Posting Terkait