Bimtek Pendampingan Penyusunan Dokumen PPK BLUD Puskesmas Tahun 2024
Penyusunan Dokumen Persiapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan PPK-BLUD wajib menyediakan persyaratan administratif berupa dokumen yang dilampirkan bersamaan dengan pengajuan permohonan.Perlu diketahui, PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
dokumen persyaratan administratif Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tersebut selanjutnya dilakukan penilaian oleh tim penilai dan hasil penilaian disampaikan kepada KDH sebagai bahan pertimbangan penetapan/penolakan usulan penerapan PPK-BLUD.
Melalui konsep PPK-BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.
Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera kita realisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses Akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Pendampingan Penyusunan Dokumen PPK BLUD Puskesmas Tahun 2024
HUBUNGI KAMI