Bimtek Menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Fleksibilitas BLUD 2024
pengelolaan BLUD dikecualikan dari peraturan keuangan pada umumnya. Demikian diamanatkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (BLU). Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan di RSD tidak akan terkendala oleh birokrasi/regulasi yang menghambat. RSD yang telah menerapkan PPK-BLUD mendapat fleksibilitas – fleksibilitas meliputi antara lain : pendapatan tidak disetor ke rekening kas daerah tapi ke rekening kas BLUD, pengadaan barang dan jasa tidak perlu mengikuti Peraturan Presiden tetapi diatur oleh Peraturan Kepala Daerah, dapat melakukan hutang, investasi, surplus dapat digunakan untuk belanja tahun berikutnya, belanja bisa melampaui anggaran dengan ambang batas serta fleksibilitas- fleksibilitas lainnya Baca Juga Bimtek Manajemen Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD 2024-2025
Bimtek Menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Fleksibilitas BLUD 2024
TUJUAN
- Rumah Sakit dapat mendiagnosis organisasi, menganalisa internal maupun eksternal sehingga
dapat ditentukan posisi daya saing RSUD untuk menetapkan strategi - Rumah Sakit dapat menyusun Hospital Disaster Plan (Rencana Penanggulangan Bencana)
serta menyusun Bussines Continuous Plan - Panduan dalam menentukan arah strategis dan prioritas program selama periode 5 tahun yang
sejalan dengan RPJMD - Tersusunnya Rencana Strategi Bisnis/ Review Rencana Strategi yang mampu memperkuat dan
mengembangkan mutu RSUD - Dokumen tersusun sebagai dasar rujukan untuk menilai keberhasilan pemenuhan Misi RSUD dan dalam Pencapaian Visi
- Dokumen Rencana Strategi yang mampu menjadi Guide Line Program Strategis serta acuan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
- RSD mampu menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Fleksibilitas BLUD
- Penerapan PPK – BLUD di RSD terselenggara sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku Fleksibilitas – fleksibilitas di RSD dapat terlaksana karena telah ada Peraturan Kepala Daerahnya