Bimtek Penyusunan Rencana Strategi (RSB) BLUD
Rencana Strategi Bisnis seringkali dianggap remeh oleh manajemen RSD. Padahal justru Rencana Strategi Bisnis ini adalah Guide Line / acuan RS dalam perencanaan peningkatan kualitas pelayanan selama 5 tahun ke depan agar dapat mewujudkan visinya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018, Rencana Strategi Bisnis disebut sebagai Rencana Strategi yang dikatakan sebagai Dokumen Perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan, serta dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dikatakan bahwa Rencana Strategi/Review Rencana Strategi disusun dengan menggunakan Teknik Analisis Bisnis. Teknik Analisis Bisnis inilah yang memerlukan kontribusi dari berbagai disiplin ilmu manajemen disamping kemampuan entrepreneurship dari pimpinan RSD.
Dengan banyaknya perubahan antara lain regulasi baru, kebijakan pengembangan pelayanan rujukan, perkembangan teknologi, digitalisasi pelayanan serta semakin ketatnya persaingan, sangat perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan termasuk strategi atau dengan kata lain mereview Rencana Strategi Bisnis. Hal-hal yang sangat perlu diantisipasi oleh Rumah Sakit adalah
permasalahan-permasalahan : transformasi pelayanan kesehatan, tuntutan masyarakat semakin tinggi dan kompetisi yang semakin ketat.
Untuk Itu Kamis Pusat Studi dan Konsultasi Nasional-BLUD Profesional Melaksankan Bimbingan Teknis, Pelatihan, Workshop Penyusunan Rencana Strategi (RSB) BLUD
1. Direktur Utama/Direktur/Wakil Direktur RS;
2. Dewan Pengawas RS BLUD;
3. Kepala Bidang Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang, Keperawatan;
4. Kepala Bidang/ Bagian/ Kasie/Kasub.Bag Perencanaan Program;
5. Pejabat Pengelola Anggaran/Keuangan/Akuntansi RS;
6. Ketua Komite Medik RS, Satuan Pengawas/Pemeriksa Internal RS;
7. Kepala-kepala Instalasi / Unit Strategis Bisnis RS (khususnya revenue center);
8. Lain-lain yang terkait dengan pelayanan, manajemen perencanaan, keuangan RS