Bimtek BLUD
Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD: Panduan Lengkap Pengelolaan Keuangan RSUD
Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD merupakan salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah di Indonesia. Regulasi ini memberikan pedoman mengenai penerapan BLUD, tata kelola, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi kinerja BLUD.
Bagi Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting karena aktivitas pengelolaan rumah sakit memiliki karakteristik yang berbeda dengan perangkat daerah pada umumnya.
RSUD harus mampu memberikan pelayanan publik secara berkelanjutan, tetapi pada saat yang sama harus mengelola pendapatan, belanja, kas, aset, sumber daya manusia, pengadaan, investasi, serta risiko secara akuntabel.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ditetapkan pada 27 Agustus 2018, diundangkan pada 4 September 2018, dan berdasarkan Database Peraturan BPK berstatus berlaku. Regulasi ini juga mencabut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Karena itu, bagi pengelola RSUD, Permendagri 79 Tahun 2018 bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi salah satu dasar penting dalam memahami bagaimana fleksibilitas BLUD harus diterapkan secara bertanggung jawab.
Untuk pembahasan yang lebih spesifik mengenai penyusunan anggaran RSUD, Anda juga dapat mempelajari Bimtek Penyusunan RBA BLUD RSUD Tahun Anggaran 2027.
Tujuan Penerapan BLUD pada RSUD
Pada dasarnya, penerapan BLUD diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pola pengelolaan yang memberikan fleksibilitas tertentu kepada unit pelayanan.
Bagi RSUD, fleksibilitas tersebut menjadi penting karena rumah sakit berhadapan dengan kebutuhan pelayanan yang dinamis.
Kebutuhan obat dapat berubah. Jumlah pasien dapat meningkat. Alat kesehatan dapat mengalami kerusakan. Kebutuhan tenaga medis dapat berubah. Kebutuhan pelayanan gawat darurat juga tidak selalu dapat diprediksi secara sederhana.
Oleh karena itu, pengelolaan RSUD membutuhkan sistem yang mampu merespons kebutuhan pelayanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan.
Beberapa tujuan strategis penerapan BLUD antara lain:
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.
- Meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai ketentuan.
- Mendorong praktik bisnis yang sehat.
- Meningkatkan kemandirian pengelolaan layanan.
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja.
- Mendorong pengelolaan rumah sakit yang lebih profesional.
Fleksibilitas dalam BLUD tidak berarti bebas dari aturan. Justru fleksibilitas harus digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan tetap berada dalam kerangka tata kelola yang akuntabel.
Kedudukan Permendagri 79 Tahun 2018 dalam Pengelolaan RSUD
Dalam praktik pengelolaan RSUD, Permendagri 79 Tahun 2018 menjadi salah satu regulasi yang perlu dipahami oleh berbagai pihak.
Tidak hanya bagian keuangan, tetapi juga:
- Direktur RSUD.
- Pejabat keuangan.
- Pejabat teknis.
- Bagian perencanaan.
- Pengelola pelayanan.
- Pengelola aset.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Satuan Pengawas Internal.
- Pengelola SDM.
- Unit pelayanan.
- Tim penyusun RBA.
Hal tersebut karena pengelolaan BLUD mencakup banyak aspek yang saling berhubungan.
Sebagai contoh, keputusan pengembangan layanan akan berpengaruh terhadap kebutuhan SDM, alat kesehatan, ruangan, obat, anggaran, pendapatan, risiko, dan indikator kinerja.
Dengan demikian, pemahaman terhadap BLUD perlu dilakukan secara lintas fungsi.
Struktur Pengelola BLUD Menurut Permendagri 79 Tahun 2018
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah struktur pejabat pengelola BLUD.
Dalam materi Kemendagri yang merujuk pada Permendagri 79 Tahun 2018, pejabat pengelola BLUD terdiri atas:
- Pemimpin.
- Pejabat keuangan.
- Pejabat teknis.
Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja operasional, kebijakan fleksibilitas, dan aspek keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan.
Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan BLUD bukan hanya persoalan keuangan.
Ada hubungan antara:
kepemimpinan → pelayanan → keuangan → perencanaan → pengawasan → kinerja.
Karena itu, koordinasi antara pejabat pengelola menjadi sangat penting.
Prinsip Pengelolaan Keuangan BLUD
Pengelolaan keuangan BLUD harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
Beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian antara lain:
Transparansi
Pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh informasi yang memadai.
Akuntabilitas
Setiap penggunaan sumber daya harus memiliki dasar, tujuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi
Penggunaan anggaran harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat pelayanan yang optimal.
Efektivitas
Program dan kegiatan harus memberikan hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan.
Fleksibilitas
BLUD memiliki fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik Bisnis yang Sehat
Pengelolaan BLUD perlu memperhatikan prinsip efisiensi, produktivitas, profesionalitas, serta kesinambungan pelayanan.
RBA sebagai Instrumen Utama Perencanaan BLUD
Salah satu bagian terpenting dalam pengelolaan BLUD adalah Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA.
RBA menjadi dokumen yang menghubungkan rencana bisnis dengan anggaran.
Dalam konteks RSUD, RBA dapat memuat:
- Target pelayanan.
- Target pendapatan.
- Rencana belanja.
- Kebutuhan pengembangan layanan.
- Rencana investasi.
- Program peningkatan mutu.
- Kebutuhan SDM.
- Pengembangan teknologi.
- Target kinerja.
- Proyeksi keuangan.
RBA seharusnya tidak disusun hanya dengan menyalin angka tahun sebelumnya.
RBA harus menggambarkan kondisi dan kebutuhan rumah sakit pada tahun yang akan datang.
Untuk Tahun Anggaran 2027, misalnya, tim RBA perlu mempertimbangkan evaluasi tahun sebelumnya, tren jumlah pasien, kondisi pendapatan, kebutuhan belanja, perkembangan layanan, kondisi aset, kebutuhan SDM, dan risiko yang mungkin terjadi.
Hubungan Renstra dengan RBA
RBA tidak berdiri sendiri.
Perencanaan RBA perlu mengacu pada arah strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra BLUD.
Hubungan sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Renstra BLUD | Menentukan arah strategis |
| Rencana Kerja | Menjabarkan prioritas tahunan |
| RBA | Menerjemahkan rencana menjadi target bisnis dan anggaran |
| Pelaksanaan Anggaran | Merealisasikan rencana |
| Laporan Kinerja | Mengukur pencapaian |
| Laporan Keuangan | Mempertanggungjawabkan aspek keuangan |
Artinya, apabila Renstra menetapkan peningkatan mutu layanan sebagai sasaran, maka RBA harus memuat kegiatan dan anggaran yang mendukung sasaran tersebut.
Komponen Penting RBA BLUD RSUD
Dalam menyusun RBA, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan.
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Pendapatan | Proyeksi sumber penerimaan BLUD |
| Belanja | Kebutuhan pembiayaan operasional dan pengembangan |
| Program | Rencana untuk mencapai sasaran |
| Kegiatan | Aktivitas yang dilaksanakan |
| Indikator | Ukuran keberhasilan |
| Target | Hasil yang ingin dicapai |
| Proyeksi keuangan | Gambaran kondisi keuangan |
| Risiko | Potensi hambatan |
| Strategi | Cara mencapai target |
RBA yang baik harus memperlihatkan hubungan antara komponen tersebut.
Pengelolaan Pendapatan BLUD RSUD
Pendapatan merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Bagi RSUD, sumber pendapatan dapat berasal dari pelayanan maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Dalam penyusunan RBA, pendapatan sebaiknya dianalisis berdasarkan:
- Jenis layanan.
- Volume layanan.
- Tarif.
- Jumlah pasien.
- Pola pembayaran.
- Piutang.
- Kerja sama.
- Potensi pengembangan layanan.
- Tren pendapatan tahun sebelumnya.
Target pendapatan tidak sebaiknya dibuat hanya berdasarkan keinginan untuk meningkatkan penerimaan.
Target harus didukung oleh kapasitas pelayanan.
Misalnya, rumah sakit menetapkan target peningkatan pendapatan sebesar 20%. Tim harus menjawab apakah kapasitas tempat tidur, dokter, perawat, alat kesehatan, ruang pelayanan, obat, dan fasilitas pendukung memungkinkan peningkatan volume pelayanan tersebut.
Pengelolaan Belanja BLUD
Pengeluaran BLUD harus diarahkan untuk mendukung pelayanan dan pencapaian target.
Belanja dapat berkaitan dengan:
- Operasional pelayanan.
- Belanja pegawai.
- Obat.
- BMHP.
- Pemeliharaan.
- Utilitas.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Pengembangan SDM.
- Teknologi informasi.
- Sarana dan prasarana.
- Alat kesehatan.
- Belanja modal.
Perencanaan belanja perlu dilakukan berdasarkan prioritas.
Tidak semua kebutuhan harus menjadi prioritas utama.
Tim dapat menggunakan pendekatan:
Urgensi → Dampak terhadap pelayanan → Ketersediaan anggaran → Risiko → Manfaat.
Pendekatan ini membantu rumah sakit menentukan kebutuhan mana yang harus didahulukan.
Fleksibilitas Keuangan BLUD
Salah satu karakteristik penting BLUD adalah adanya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Namun, fleksibilitas tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tanpa batas.
Fleksibilitas harus:
- Berdasarkan ketentuan.
- Mendukung pelayanan.
- Didukung tata kelola.
- Dicatat dan dilaporkan.
- Dapat dipertanggungjawabkan.
- Diawasi.
Dalam materi pedoman Kemendagri, penerapan BLUD memerlukan kebijakan pengelolaan keuangan yang kemudian diatur lebih lanjut melalui regulasi kepala daerah sesuai kerangka yang berlaku.
Oleh karena itu, RSUD perlu memahami bukan hanya ketentuan nasional, tetapi juga regulasi daerah yang menjadi pedoman operasional.
Pengelolaan Kas BLUD
Kas merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan operasional RSUD.
Rumah sakit dapat memiliki pendapatan yang cukup besar tetapi tetap mengalami tekanan likuiditas apabila penerimaan kas tidak sesuai waktu dengan kebutuhan pembayaran.
Karena itu, perencanaan kas perlu memperhatikan:
- Jadwal penerimaan.
- Jadwal pembayaran.
- Piutang.
- Persediaan.
- Belanja pegawai.
- Belanja obat.
- Kewajiban kepada pihak ketiga.
- Kebutuhan pemeliharaan.
- Belanja modal.
Contohnya, apabila pendapatan secara akuntansi diproyeksikan Rp100 miliar, bukan berarti seluruh Rp100 miliar tersedia dalam bentuk kas pada waktu yang sama.
Perbedaan antara pendapatan dan arus kas harus dipahami dalam penyusunan RBA.
Pengelolaan Piutang RSUD
Piutang menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan BLUD.
Piutang yang terlalu besar dapat mengganggu arus kas.
Oleh karena itu, RSUD perlu melakukan monitoring berdasarkan umur piutang.
Contoh sederhana:
| Kelompok Piutang | Kondisi | Tindakan |
|---|---|---|
| Lancar | Baru terbentuk | Monitoring |
| Dalam perhatian | Mulai melewati waktu normal | Penagihan |
| Bermasalah | Terlambat signifikan | Evaluasi penyebab |
| Sulit tertagih | Risiko tinggi | Tindak lanjut sesuai ketentuan |
Pengelolaan piutang harus dilakukan dengan sistem administrasi yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Belanja Obat dan BMHP
Obat dan bahan medis habis pakai merupakan komponen penting dalam operasional RSUD.
Kesalahan perencanaan dapat menyebabkan:
- Kekurangan stok.
- Kelebihan stok.
- Barang kedaluwarsa.
- Biaya penyimpanan meningkat.
- Gangguan pelayanan.
Oleh karena itu, perencanaan RBA perlu mempertimbangkan data penggunaan sebelumnya, tren pasien, pola penyakit, kebutuhan layanan, stok, serta kebijakan pengadaan.
Pengendalian persediaan menjadi bagian penting dari efisiensi.
Pengelolaan Aset dalam BLUD RSUD
RSUD memiliki berbagai aset bernilai besar, mulai dari gedung, alat kesehatan, kendaraan, peralatan medis, hingga aset teknologi informasi.
Pengelolaan aset perlu dikaitkan dengan RBA.
Sebelum mengusulkan investasi baru, manajemen sebaiknya mempertanyakan:
- Apakah aset tersebut benar-benar dibutuhkan?
- Apakah aset yang tersedia masih dapat dimanfaatkan?
- Berapa biaya investasi?
- Berapa biaya pemeliharaan?
- Apakah tersedia SDM pengoperasi?
- Apa manfaat terhadap pelayanan?
- Apakah ada dampak terhadap pendapatan?
- Apa risiko jika investasi tidak dilakukan?
Dengan demikian, investasi tidak hanya berdasarkan keinginan pengadaan, tetapi berdasarkan analisis kebutuhan.
Pengelolaan SDM BLUD
Sumber daya manusia merupakan komponen utama dalam pelayanan rumah sakit.
Pengelolaan SDM perlu disesuaikan dengan:
- Beban kerja.
- Jenis layanan.
- Kompetensi.
- Kebutuhan dokter spesialis.
- Tenaga keperawatan.
- Tenaga penunjang.
- Administrasi.
- Teknologi.
- Pengembangan layanan.
Dalam materi Kemendagri yang merujuk Permendagri 79 Tahun 2018, SDM BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai, dengan pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
Perencanaan SDM sebaiknya menjadi bagian dari rencana bisnis, bukan hanya kebutuhan administratif.
Pengelolaan Tarif Layanan
Tarif merupakan aspek penting dalam keberlanjutan keuangan RSUD.
Penetapan tarif harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelayanan publik.
Beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
- Biaya satuan.
- Kemampuan masyarakat.
- Mutu pelayanan.
- Jenis layanan.
- Kebijakan pemerintah daerah.
- Subsidi atau dukungan pemerintah.
- Keberlanjutan keuangan.
Tarif tidak seharusnya ditentukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan tanpa memperhatikan akses masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Pengadaan menjadi bagian penting dalam operasional RSUD.
Kebutuhan pengadaan dapat mencakup:
- Obat.
- Alat kesehatan.
- BMHP.
- Peralatan kantor.
- Jasa pemeliharaan.
- Jasa kebersihan.
- Jasa keamanan.
- Teknologi informasi.
- Sarana pendukung.
Pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi BLUD dan pemerintah daerah serta didukung tata kelola yang baik.
Perencanaan pengadaan juga harus terhubung dengan RBA sehingga kebutuhan tidak muncul secara tiba-tiba tanpa perencanaan.
Pengukuran Kinerja BLUD
Pengelolaan BLUD tidak cukup dinilai dari penyerapan anggaran.
Kinerja perlu dilihat dari aspek keuangan dan nonkeuangan.
Contoh indikator keuangan:
- Pertumbuhan pendapatan.
- Efisiensi.
- Likuiditas.
- Solvabilitas.
- Kemampuan pembiayaan.
- Realisasi pendapatan.
- Realisasi belanja.
Contoh indikator nonkeuangan:
- Kepuasan pasien.
- Waktu tunggu.
- Tingkat hunian.
- Mutu layanan.
- Pengembangan layanan.
- Kompetensi SDM.
- Penyelesaian pengaduan.
Materi Kemendagri mengenai kinerja BLUD juga menempatkan aspek keuangan dan nonkeuangan sebagai bagian dari pengukuran kinerja.
Pentingnya Pengawasan Internal
Pengawasan internal sangat penting untuk memastikan fleksibilitas BLUD tidak menimbulkan risiko penyimpangan.
Satuan Pengawas Internal atau unsur pengawasan internal dapat membantu manajemen dalam:
- Mengidentifikasi risiko.
- Menilai kepatuhan.
- Mengevaluasi pengendalian.
- Menilai efisiensi.
- Memberikan rekomendasi perbaikan.
- Memantau tindak lanjut.
Pengawasan internal sebaiknya tidak hanya dilakukan setelah terjadi masalah.
Pendekatan yang lebih baik adalah melakukan pengawasan berbasis risiko sejak tahap perencanaan.
Risiko dalam Pengelolaan Keuangan RSUD
RSUD menghadapi berbagai risiko.
Contohnya:
| Risiko | Potensi Dampak | Mitigasi |
|---|---|---|
| Pendapatan tidak tercapai | Kekurangan kas | Skenario pendapatan |
| Piutang meningkat | Likuiditas terganggu | Monitoring piutang |
| Harga obat meningkat | Belanja membesar | Pengendalian persediaan |
| Alat rusak | Pelayanan terganggu | Pemeliharaan |
| Kekurangan SDM | Kinerja menurun | Perencanaan SDM |
| Investasi tidak optimal | Beban meningkat | Studi kelayakan |
| Kesalahan administrasi | Temuan/audit | Penguatan kontrol |
Dengan memasukkan risiko ke dalam RBA, manajemen dapat lebih siap menghadapi perubahan kondisi.
Hubungan Permendagri 79 Tahun 2018 dengan RBA Tahun 2027
Bagi RSUD yang sedang menyiapkan RBA Tahun Anggaran 2027, Permendagri 79 Tahun 2018 perlu dijadikan salah satu referensi utama.
Namun, penyusunan RBA 2027 tidak cukup hanya dengan membaca satu regulasi.
Tim juga harus memperhatikan regulasi pengelolaan keuangan daerah, perencanaan daerah, kebijakan APBD, regulasi kesehatan, kebijakan pemerintah daerah, serta ketentuan teknis terbaru yang relevan.
Artinya, proses penyusunan RBA 2027 dapat dilakukan melalui tahapan:
Evaluasi → Analisis → Perencanaan → Penganggaran → Penetapan Target → Pengukuran Kinerja → Pengendalian.
Pendekatan ini membantu memastikan bahwa RBA bukan hanya dokumen formal, tetapi benar-benar digunakan sebagai alat manajemen.
Checklist Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD
Tim RSUD dapat menggunakan checklist berikut:
-
Regulasi BLUD telah diperbarui.
-
Renstra telah tersedia.
-
Evaluasi kinerja telah dilakukan.
-
Target pendapatan telah dianalisis.
-
Rencana belanja telah disusun.
-
Proyeksi kas telah dibuat.
-
Piutang telah dianalisis.
-
Persediaan telah dievaluasi.
-
Aset telah dipetakan.
-
Kebutuhan SDM telah dianalisis.
-
Program pelayanan telah ditentukan.
-
Indikator kinerja telah ditetapkan.
-
Risiko telah diidentifikasi.
-
Pengendalian internal telah diperkuat.
-
RBA telah direview.
-
RBA telah diselaraskan dengan proses penganggaran daerah.
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
Ada beberapa kesalahan yang dapat mengurangi efektivitas pengelolaan BLUD.
Hanya Fokus pada Pendapatan
BLUD tidak boleh hanya mengejar pendapatan. Peningkatan pendapatan harus tetap diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Menganggap Fleksibilitas sebagai Kebebasan
Fleksibilitas tetap memiliki batas dan harus mengikuti regulasi.
Tidak Menghubungkan Anggaran dengan Kinerja
Anggaran sebaiknya memiliki indikator dan target yang jelas.
Tidak Mengendalikan Piutang
Piutang yang tidak terkendali dapat menimbulkan tekanan likuiditas.
Tidak Melakukan Evaluasi
Data realisasi harus digunakan untuk memperbaiki perencanaan berikutnya.
Tidak Memperhatikan Risiko
Perencanaan yang tidak memperhitungkan risiko akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi.
Cara Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan RSUD
Pengelolaan keuangan dapat diperkuat melalui beberapa strategi.
Memperkuat Perencanaan
RBA harus disusun berdasarkan data yang akurat.
Menggunakan Data Kinerja
Keputusan anggaran harus didukung data pelayanan dan keuangan.
Memperkuat Pengendalian Internal
Kontrol harus diterapkan sejak tahap perencanaan.
Mengoptimalkan Teknologi
Sistem informasi dapat membantu monitoring pendapatan, belanja, kas, persediaan, dan kinerja.
Meningkatkan Kompetensi SDM
Pengelola BLUD perlu memahami regulasi, keuangan, perencanaan, risiko, dan indikator kinerja.
Melakukan Monitoring Berkala
Rencana dan realisasi perlu dibandingkan secara periodik agar koreksi dapat dilakukan lebih cepat.
Sumber Resmi Permendagri 79 Tahun 2018
Untuk memperoleh dokumen regulasi secara resmi, pembaca dapat mengakses:
Database Peraturan BPK RI – Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah: https://peraturan.bpk.go.id/Details/111301/permendagri-
Database tersebut mencantumkan metadata Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, status berlaku, serta file peraturan.
Selain itu, Kemendagri juga menerbitkan pedoman terkait pengelolaan keuangan BLUD sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan menyeragamkan penerapan BLUD di daerah.
FAQ Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Apa itu Permendagri 79 Tahun 2018?
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi ini menjadi salah satu pedoman teknis penting dalam penerapan dan pengelolaan BLUD. Berdasarkan Database Peraturan BPK, regulasi tersebut berstatus berlaku.
Apakah Permendagri 79 Tahun 2018 masih berlaku?
Ya. Berdasarkan Database Peraturan BPK yang diakses pada September 2026, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD tercatat berstatus berlaku. Regulasi ini mencabut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.
Apa hubungan Permendagri 79 Tahun 2018 dengan RBA BLUD?
Permendagri 79 Tahun 2018 mengatur kerangka pengelolaan BLUD, termasuk aspek perencanaan dan penganggaran. RBA menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan rencana bisnis dan target kinerja BLUD ke dalam anggaran tahunan.
Apakah RSUD perlu memahami Permendagri 79 Tahun 2018?
Ya. Bagi RSUD yang menerapkan PPK-BLUD, pemahaman terhadap regulasi ini penting bagi pimpinan, pejabat keuangan, pejabat teknis, perencana, pengelola pelayanan, pengawas internal, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan BLUD.
Kesimpulan
Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD merupakan salah satu regulasi penting yang perlu dipahami dalam pengelolaan RSUD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Regulasi ini memberikan kerangka mengenai penerapan BLUD, pengelolaan keuangan, struktur pejabat pengelola, fleksibilitas, perencanaan, penganggaran, kinerja, serta aspek tata kelola lainnya.
Bagi RSUD, pemahaman terhadap Permendagri 79 Tahun 2018 harus diterapkan dalam praktik, bukan hanya dipahami sebagai teori regulasi.
Salah satu penerapan yang sangat penting adalah penyusunan RBA. RBA harus mampu menghubungkan Renstra, target pelayanan, pendapatan, belanja, investasi, SDM, risiko, dan indikator kinerja.
Untuk Tahun Anggaran 2027, proses tersebut menjadi semakin penting karena RSUD perlu memastikan bahwa setiap anggaran memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Dengan pengelolaan yang baik, fleksibilitas BLUD dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan responsivitas rumah sakit tanpa mengurangi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan.
Karena itu, peningkatan kompetensi pengelola BLUD menjadi salah satu faktor penting. Pemahaman regulasi harus berjalan bersama kemampuan menyusun RBA, melakukan analisis keuangan, menetapkan indikator kinerja, mengelola risiko, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.
Untuk pendalaman materi terkait perencanaan dan penganggaran, baca juga Bimtek Penyusunan RBA BLUD RSUD Tahun Anggaran 2027 sebagai materi pilar yang membahas penyusunan RBA secara lebih khusus dan aplikatif.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : www.bludprofesional.com
🌐 Website: info@bludprofesional.com