Bimtek BLUD
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD: Strategi Fleksibilitas, Efisiensi, Kepatuhan dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas yang sangat penting dalam operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Hampir seluruh aktivitas pelayanan rumah sakit membutuhkan dukungan pengadaan, mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa pemeliharaan, teknologi informasi, hingga berbagai kebutuhan penunjang pelayanan.
Di sisi lain, pengadaan pada BLUD memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya. BLUD diberikan fleksibilitas tertentu agar dapat merespons kebutuhan pelayanan secara lebih cepat, efisien, dan sesuai praktik bisnis yang sehat.
Namun, fleksibilitas bukan berarti bebas dari aturan.
Justru semakin besar fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD, semakin penting pula penguatan tata kelola, dokumentasi, pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas.
Inilah yang membuat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD menjadi penting bagi pengelola RSUD dan BLUD lainnya.
Melalui bimtek, peserta dapat memahami bagaimana menggunakan fleksibilitas pengadaan secara tepat tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, kewajaran harga, persaingan sehat, pencegahan konflik kepentingan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Secara regulasi, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pada BLU/BLUD termasuk pengadaan yang dikecualikan dari ketentuan Perpres tersebut dan diatur tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila BLU/BLUD belum memiliki peraturan pengadaan tersendiri, pelaksanaannya berpedoman pada Perpres tersebut.
Untuk BLUD sektor kesehatan, Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024 dari LKPP dan Menteri Dalam Negeri secara khusus memberikan pedoman penyusunan peraturan kepala daerah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di BLUD serta pedoman penyusunan peraturan pemimpin BLUD sektor kesehatan tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Karena itu, pengelola BLUD perlu memahami bukan hanya prosedur pengadaan, tetapi juga kapan fleksibilitas dapat digunakan, bagaimana menetapkan aturan internal, bagaimana mendokumentasikan keputusan, dan bagaimana memastikan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan.
Mengapa Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Berbeda?
BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam konteks RSUD, kebutuhan pengadaan sering kali bersifat mendesak dan berkaitan langsung dengan pelayanan pasien.
Contohnya:
- Obat tertentu harus tersedia segera.
- Alat kesehatan mengalami kerusakan.
- Mesin laboratorium membutuhkan pemeliharaan.
- Sistem informasi rumah sakit mengalami gangguan.
- Bahan medis habis pakai harus tersedia secara berkelanjutan.
- Suku cadang alat kesehatan tertentu harus diperoleh dari penyedia yang memiliki kompetensi khusus.
Apabila seluruh proses pengadaan harus mengikuti prosedur yang sama tanpa mempertimbangkan karakteristik pelayanan, terdapat risiko kebutuhan pelayanan tidak dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Karena itu, regulasi memberikan ruang tertentu bagi BLUD untuk menerapkan fleksibilitas.
Namun, fleksibilitas harus tetap dikendalikan.
Prinsip utamanya adalah: fleksibel dalam proses, tetapi tetap akuntabel dalam pertanggungjawaban.
Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Pengelola BLUD perlu memahami hierarki regulasi sebelum menetapkan mekanisme pengadaan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
| Regulasi | Relevansi |
|---|---|
| Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 | Pengelolaan BLUD dan fleksibilitas pengadaan |
| Perpres Nomor 46 Tahun 2025 | Perubahan ketentuan pengadaan pemerintah, termasuk pengecualian BLU/BLUD |
| Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 | Pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan |
| SEB Nomor 2 Tahun 2024 | Pedoman penyusunan aturan pengadaan BLUD dan BLUD sektor kesehatan |
| Peraturan Kepala Daerah | Mengatur kebijakan pengadaan BLUD di daerah |
| Peraturan Pemimpin BLUD | Mengatur teknis pengadaan sesuai kewenangan BLUD |
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, termasuk pengadaan pada BLU/BLUD. Regulasi tersebut antara lain mengatur bahwa pengadaan BLU/BLUD dengan sumber pembiayaan APBN/APBD pada prinsipnya mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah, tetapi dapat menggunakan peraturan pimpinan BLU/BLUD apabila terdapat hasil kajian internal yang memenuhi ketentuan.
Untuk mendapatkan regulasi resmi, pengelola dapat merujuk langsung ke JDIH LKPP – Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JDIH LKPP – Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021
Pengadaan BLUD Tidak Berarti Bebas Aturan
Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Istilah “fleksibilitas” terkadang dipahami sebagai kebebasan penuh dalam memilih penyedia, menentukan harga, membuat kontrak, atau melakukan pembelian.
Pemahaman tersebut keliru.
Fleksibilitas BLUD tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan:
- Kepatuhan terhadap regulasi.
- Prinsip efisiensi.
- Efektivitas.
- Transparansi.
- Akuntabilitas.
- Kewajaran harga.
- Persaingan sehat.
- Pencegahan konflik kepentingan.
- Pencegahan fraud.
- Dokumentasi.
- Pengendalian internal.
- Kebutuhan pelayanan.
- Kemampuan keuangan BLUD.
Perpres 46 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pengecualian untuk BLU/BLUD tidak menghapus kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri serta ketentuan keberpihakan terhadap usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Dengan demikian, fleksibilitas perlu dipahami sebagai instrumen untuk mencapai pelayanan yang lebih baik, bukan sebagai alasan untuk mengurangi akuntabilitas.
Memahami Fleksibilitas Pengadaan BLUD
Salah satu materi utama dalam Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD adalah memahami ruang lingkup fleksibilitas.
Secara sederhana, terdapat perbedaan penting berdasarkan sumber pembiayaan dan aturan internal yang berlaku.
Pengadaan yang Bersumber dari APBD
Pengadaan yang dibiayai APBD perlu memperhatikan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pedoman yang diterbitkan LKPP dan Kemendagri, Permendagri 79 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan dari Pendapatan BLUD
Untuk pengadaan yang sumber dananya berasal dari pendapatan layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, serta pendapatan BLUD lainnya yang sah, terdapat ruang fleksibilitas sesuai ketentuan yang berlaku dan pengaturan daerah/BLUD.
Karena itu, setiap RSUD harus terlebih dahulu mengetahui:
Dari mana sumber dana pengadaan berasal?
Pertanyaan tersebut sangat penting karena sumber dana dapat menentukan kerangka regulasi dan mekanisme pengadaan yang digunakan.
Pentingnya Peraturan Pengadaan Internal BLUD
BLUD sebaiknya memiliki regulasi internal yang jelas.
Peraturan internal tersebut harus memberikan jawaban atas pertanyaan:
- Siapa yang berwenang melakukan pengadaan?
- Siapa yang menetapkan kebutuhan?
- Siapa yang memilih penyedia?
- Bagaimana mekanisme pemilihan penyedia?
- Berapa batas kewenangan setiap pejabat?
- Bagaimana mekanisme pengadaan darurat?
- Bagaimana pembelian langsung dilakukan?
- Bagaimana negosiasi harga dilakukan?
- Bagaimana kontrak disusun?
- Bagaimana penerimaan barang dilakukan?
- Bagaimana pembayaran dilakukan?
- Bagaimana dokumentasi disimpan?
- Bagaimana pengawasan dilakukan?
SEB Nomor 2 Tahun 2024 secara khusus memberikan pedoman penyusunan peraturan kepala daerah tentang pengadaan BLUD serta peraturan pemimpin BLUD sektor kesehatan.
Ini menunjukkan bahwa pengadaan BLUD membutuhkan desain tata kelola yang jelas, bukan sekadar menyalin prosedur pengadaan pemerintah tanpa menyesuaikannya dengan karakteristik layanan BLUD.
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Pengadaan yang sehat perlu berorientasi pada hasil.
Beberapa prinsip yang perlu diterapkan antara lain:
Efisien
Pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan dengan penggunaan sumber daya yang optimal.
Efektif
Barang atau jasa yang diperoleh harus benar-benar mendukung pencapaian tujuan pelayanan.
Transparan
Proses pengadaan harus dapat dijelaskan dan ditelusuri.
Akuntabel
Setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kompetitif
Jika kondisi memungkinkan, BLUD perlu memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia yang kompeten.
Wajar
Harga yang dibayarkan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi pasar dan karakteristik barang/jasa.
Berorientasi pada Pelayanan
Pengadaan rumah sakit harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan dan kualitas pelayanan pasien.
Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Mekanisme detail dapat berbeda sesuai peraturan daerah dan peraturan pemimpin BLUD. Namun, secara manajerial, siklus pengadaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Identifikasi Kebutuhan → Perencanaan → Penetapan Spesifikasi → Penyusunan Anggaran → Pemilihan Penyedia → Negosiasi/Kontrak → Pelaksanaan → Pemeriksaan → Serah Terima → Pembayaran → Dokumentasi → Evaluasi
Setiap tahap harus memiliki kontrol.
Identifikasi Kebutuhan
Tahap pertama bukan mencari penyedia.
Tahap pertama adalah menentukan kebutuhan.
Contohnya, unit ICU mengajukan kebutuhan ventilator.
Tim tidak seharusnya langsung mencari vendor.
Pertanyaan yang perlu dijawab:
- Mengapa alat tersebut dibutuhkan?
- Berapa jumlah yang diperlukan?
- Apakah alat yang tersedia masih dapat digunakan?
- Apakah ada aset lain yang dapat dimanfaatkan?
- Apa spesifikasinya?
- Bagaimana kebutuhan pemeliharaannya?
- Berapa estimasi biaya?
- Apa dampaknya terhadap pelayanan?
Pendekatan tersebut membantu mencegah pembelian yang tidak diperlukan.
Penyusunan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi merupakan bagian yang sangat sensitif dalam pengadaan.
Spesifikasi yang terlalu mengarah kepada satu merek atau penyedia dapat menimbulkan risiko persaingan tidak sehat.
Namun, pada pengadaan alat kesehatan tertentu, kebutuhan medis dan keselamatan pasien dapat membuat spesifikasi teknis memang harus sangat spesifik.
Karena itu, tim perlu mampu membedakan antara:
spesifikasi berdasarkan kebutuhan teknis dan spesifikasi yang sengaja dibuat untuk mengunci penyedia tertentu.
Dokumentasi alasan teknis sangat penting.
Penetapan Harga Perkiraan
Penetapan harga perlu menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber informasi dapat berupa:
- Harga pasar.
- Penawaran beberapa penyedia.
- Kontrak sebelumnya.
- Katalog atau sumber harga resmi.
- Informasi distributor.
- Standar biaya yang relevan.
- Analisis harga berdasarkan spesifikasi.
Tidak cukup hanya menyatakan:
“Harga berdasarkan perkiraan.”
Dokumen pendukung harus menunjukkan bagaimana nilai tersebut diperoleh.
Pemilihan Penyedia
Metode pemilihan penyedia harus mengikuti peraturan yang berlaku bagi BLUD tersebut.
Dalam pengadaan tertentu, BLUD dapat memiliki prosedur yang lebih fleksibel sesuai peraturan internalnya.
Namun, fleksibilitas tetap harus memiliki dasar.
Karena itu, dokumen yang perlu diperhatikan dapat meliputi:
- Permintaan kebutuhan.
- Spesifikasi.
- Anggaran.
- Survei harga.
- Dokumen pemilihan.
- Penawaran.
- Berita acara.
- Negosiasi.
- Keputusan pemilihan.
- Kontrak atau surat pesanan.
- Bukti penerimaan.
- Faktur.
- Bukti pembayaran.
Negosiasi Harga
Negosiasi bukan sekadar meminta diskon.
Negosiasi dapat mencakup:
- Harga.
- Volume.
- Waktu pengiriman.
- Garansi.
- Pemeliharaan.
- Pelatihan penggunaan.
- Suku cadang.
- Layanan purna jual.
- Ketentuan pembayaran.
Dalam pengadaan alat kesehatan, misalnya, harga pembelian yang sedikit lebih rendah belum tentu menjadi pilihan terbaik jika biaya pemeliharaan dan suku cadangnya sangat tinggi.
Karena itu, BLUD sebaiknya mempertimbangkan total cost of ownership.
Kontrak dan Surat Pesanan
Dokumen kontrak harus memberikan kepastian mengenai:
- Barang/jasa.
- Spesifikasi.
- Volume.
- Harga.
- Waktu pelaksanaan.
- Tempat pengiriman.
- Garansi.
- Ketentuan pembayaran.
- Denda atau konsekuensi keterlambatan jika relevan.
- Mekanisme perubahan.
- Serah terima.
- Penyelesaian perselisihan.
Kontrak yang tidak jelas dapat meningkatkan risiko sengketa.
Pemeriksaan dan Serah Terima
Barang yang datang tidak otomatis berarti pekerjaan selesai.
Tim harus memastikan:
- Jumlah sesuai.
- Spesifikasi sesuai.
- Kondisi baik.
- Dokumen lengkap.
- Sertifikasi tersedia jika diperlukan.
- Fungsi alat sesuai.
- Barang diterima oleh pihak yang berwenang.
Untuk alat kesehatan, pemeriksaan dapat membutuhkan keterlibatan tenaga teknis atau unit pengguna.
Dokumentasi sebagai Pertahanan Saat Pemeriksaan
Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah dokumentasi.
Dalam pemeriksaan, auditor tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga proses dan bukti pendukung.
Pertanyaan yang mungkin muncul antara lain:
Mengapa barang tersebut dibeli?
Mengapa penyedia tersebut dipilih?
Dari mana dasar harganya?
Siapa yang menyetujui?
Apakah barang benar-benar diterima?
Apakah barang digunakan?
Apakah terdapat konflik kepentingan?
Apakah transaksi sesuai dengan aturan internal BLUD?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut tidak didukung dokumen, risiko munculnya temuan menjadi lebih besar.
Strategi Mencegah Temuan Pemeriksaan Pengadaan BLUD
Pencegahan temuan sebaiknya dimulai sejak tahap perencanaan.
Buat Matriks Risiko Pengadaan
| Risiko | Dampak | Mitigasi |
|---|---|---|
| Harga tidak wajar | Kerugian | Survei pasar |
| Spesifikasi mengarah | Persaingan terbatas | Review spesifikasi |
| Penyedia tidak kompeten | Pelayanan terganggu | Evaluasi kemampuan |
| Barang tidak sesuai | Kerugian | Pemeriksaan penerimaan |
| Konflik kepentingan | Integritas terganggu | Deklarasi konflik kepentingan |
| Dokumen tidak lengkap | Temuan pemeriksaan | Checklist dokumen |
| Keterlambatan | Pelayanan terganggu | Klausul kontrak |
| Barang tidak dimanfaatkan | Pemborosan | Analisis kebutuhan |
Temuan yang Sering Berpotensi Muncul
Tidak semua pemeriksaan menghasilkan temuan yang sama. Namun, dari perspektif pengendalian internal, beberapa area pengadaan yang perlu mendapat perhatian adalah:
- Pengadaan tidak didukung perencanaan yang memadai.
- Spesifikasi kurang objektif.
- Harga tidak memiliki dasar yang jelas.
- Dokumen pengadaan tidak lengkap.
- Barang tidak sesuai kontrak.
- Serah terima tidak didukung bukti memadai.
- Pengadaan tidak sesuai aturan internal.
- Pemisahan fungsi tidak berjalan.
- Konflik kepentingan tidak dikelola.
- Pengadaan dilakukan tanpa kajian kebutuhan.
- Barang yang dibeli belum dimanfaatkan.
- Pembayaran dilakukan sebelum kewajiban terpenuhi.
- Pengadaan dibagi-bagi untuk menghindari mekanisme tertentu.
Hal yang paling penting adalah BLUD tidak boleh menganggap dokumentasi sebagai formalitas.
Dokumentasi merupakan bukti bahwa keputusan pengadaan dibuat secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Misalnya sebuah RSUD BLUD membutuhkan alat CT Scan.
Nilai investasi cukup besar.
Manajemen kemudian menerima satu penawaran dari vendor tertentu.
Jika proses hanya dilakukan dengan menerima penawaran tersebut dan langsung menetapkan pembelian, akan muncul sejumlah pertanyaan:
- Apakah rumah sakit benar-benar membutuhkan alat tersebut?
- Apakah kapasitas pelayanan mendukung?
- Apakah terdapat analisis utilisasi?
- Apakah terdapat alternatif?
- Apakah harga wajar?
- Apakah biaya pemeliharaan sudah diperhitungkan?
- Apakah tenaga operator tersedia?
- Apakah ada dukungan teknis?
- Apakah spesifikasi dibuat berdasarkan kebutuhan medis?
- Apakah penyedia memenuhi persyaratan?
Sebaliknya, apabila RSUD memiliki dokumen analisis kebutuhan, kajian teknis, analisis biaya, survei pasar, evaluasi penyedia, negosiasi, serta dokumen persetujuan, proses pengambilan keputusan menjadi jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Inilah perbedaan antara pengadaan yang sekadar selesai dengan pengadaan yang tata kelolanya baik.
Pengadaan Darurat pada RSUD BLUD
Rumah sakit memiliki kebutuhan tertentu yang tidak dapat menunggu proses pengadaan biasa.
Contohnya:
- Kerusakan alat vital.
- Kebutuhan obat tertentu.
- Gangguan sistem kritis.
- Bencana.
- Kondisi yang mengancam kesinambungan pelayanan.
Namun, istilah “darurat” harus digunakan secara hati-hati.
Tidak semua kebutuhan mendesak otomatis menjadi pengadaan darurat.
BLUD perlu memiliki kriteria yang jelas mengenai:
- Kondisi yang dapat dikategorikan darurat.
- Pejabat yang berwenang.
- Mekanisme persetujuan.
- Batas kewenangan.
- Dokumentasi.
- Bukti kondisi darurat.
- Mekanisme pertanggungjawaban setelah pengadaan.
Justru karena prosesnya lebih cepat, dokumentasi pengadaan darurat harus semakin kuat.
Efisiensi Pengadaan BLUD
Efisiensi bukan berarti memilih harga paling murah.
Harga murah tetapi kualitas buruk dapat menimbulkan biaya lebih besar di kemudian hari.
Contohnya:
Sebuah RSUD membeli mesin laboratorium dengan harga Rp800 juta.
Vendor A menawarkan Rp800 juta dengan garansi satu tahun.
Vendor B menawarkan Rp850 juta dengan garansi tiga tahun dan dukungan pemeliharaan.
Jika hanya melihat harga awal, Vendor A tampak lebih murah.
Namun jika mempertimbangkan biaya pemeliharaan, downtime, suku cadang, dan umur manfaat, Vendor B bisa saja lebih ekonomis.
Karena itu, efisiensi perlu melihat value for money.
Strategi Efisiensi Pengadaan RSUD
Beberapa strategi yang dapat diterapkan:
Konsolidasi Kebutuhan
Kebutuhan yang sejenis dapat dianalisis secara bersama agar memperoleh efisiensi.
Standardisasi
Barang yang memiliki fungsi sama dapat distandardisasi jika sesuai kebutuhan.
Kontrak Jangka Panjang
Untuk kebutuhan rutin tertentu, kontrak jangka panjang dapat dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi.
Analisis Total Biaya
Jangan hanya melihat harga pembelian.
Pertimbangkan:
- Pemeliharaan.
- Suku cadang.
- Konsumsi energi.
- Pelatihan.
- Downtime.
- Masa garansi.
Evaluasi Kinerja Penyedia
Penyedia yang telah bekerja perlu dievaluasi berdasarkan kualitas, ketepatan waktu, pelayanan, dan kepatuhan kontrak.
Hubungan Pengadaan dengan RBA BLUD
Pengadaan harus terhubung dengan perencanaan dan anggaran.
Alurnya dapat digambarkan:
Renstra → RBA → Anggaran → Rencana Kebutuhan → Pengadaan → Kontrak → Barang/Jasa → Pelayanan → Evaluasi
Jika suatu pengadaan tidak memiliki hubungan dengan kebutuhan pelayanan dan perencanaan, maka perlu dipertanyakan urgensinya.
RBA juga dapat menjadi dasar untuk melihat:
- Kebutuhan operasional.
- Kebutuhan investasi.
- Prioritas belanja.
- Kemampuan pendanaan.
- Target pelayanan.
Dengan demikian, pengadaan bukan aktivitas yang berdiri sendiri.
Hubungan Pengadaan dengan Manajemen Risiko
Pengadaan merupakan salah satu area yang memiliki risiko tinggi.
Risiko tersebut dapat berasal dari:
- Pasar.
- Penyedia.
- Harga.
- Spesifikasi.
- Kontrak.
- Logistik.
- Teknologi.
- Integritas.
- Regulasi.
Karena itu, setiap pengadaan strategis sebaiknya memiliki pendekatan berbasis risiko.
Semakin besar nilai dan dampak pengadaan, semakin kuat pula pengendalian yang diperlukan.
Digitalisasi Pengadaan BLUD
Transformasi digital dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Digitalisasi dapat diterapkan pada:
- Rencana kebutuhan.
- Permintaan pembelian.
- Persetujuan.
- Pencarian penyedia.
- Perbandingan harga.
- Kontrak.
- Penerimaan barang.
- Invoice.
- Pembayaran.
- Arsip dokumen.
- Evaluasi penyedia.
Namun, digitalisasi tidak otomatis membuat proses menjadi akuntabel.
Sistem tetap membutuhkan:
- Hak akses.
- Audit trail.
- Pemisahan fungsi.
- Validasi.
- Pengamanan data.
- Backup.
- Monitoring.
Pengadaan dan Pencegahan Fraud
Fraud dapat terjadi apabila terdapat kelemahan dalam pengendalian.
Beberapa indikator risiko antara lain:
- Penyedia yang sama terus-menerus memenangkan pengadaan.
- Harga tidak didukung survei.
- Spesifikasi terlalu mengarah.
- Pemecahan paket tanpa alasan yang sah.
- Dokumen dibuat setelah transaksi.
- Barang tidak sesuai pesanan.
- Konflik kepentingan.
- Pembayaran tidak sesuai progres.
- Pengadaan fiktif.
- Mark-up.
Pencegahan fraud membutuhkan kombinasi:
Kebijakan + SDM + Sistem + Pengawasan + Budaya Integritas
Peran Pejabat dan Tim Pengadaan BLUD
Pembagian tugas harus jelas.
| Pelaksana | Fokus |
|---|---|
| Pimpinan BLUD | Kebijakan dan pengendalian |
| Pejabat Keuangan | Ketersediaan dan pengelolaan anggaran |
| Pejabat Teknis | Kebutuhan dan spesifikasi teknis |
| Tim Pengadaan | Pelaksanaan proses pengadaan |
| Unit Pengguna | Pemeriksaan kebutuhan dan hasil |
| Penerima Barang | Verifikasi penerimaan |
| Akuntansi | Pencatatan transaksi |
| SPI | Pengawasan internal |
| Penyedia | Pemenuhan barang/jasa |
Pembagian fungsi membantu mengurangi risiko seseorang mengendalikan seluruh proses dari awal sampai akhir.
Checklist Kepatuhan Pengadaan BLUD
Sebelum suatu pengadaan dinyatakan selesai, gunakan checklist berikut:
- Sumber dana telah jelas.
- Dasar hukum telah ditentukan.
- Kebutuhan telah dianalisis.
- Anggaran tersedia.
- Spesifikasi telah direview.
- Harga telah dianalisis.
- Penyedia telah dievaluasi.
- Konflik kepentingan telah diperiksa.
- Mekanisme pemilihan sesuai aturan.
- Negosiasi didokumentasikan jika dilakukan.
- Kontrak/surat pesanan tersedia.
- Barang/jasa telah diterima.
- Hasil pekerjaan telah diperiksa.
- Dokumen pembayaran lengkap.
- Barang telah dicatat.
- Aset/persediaan telah diadministrasikan.
- Seluruh dokumen telah diarsipkan.
- Evaluasi penyedia telah dilakukan.
Manfaat Mengikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Program Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD dapat membantu peserta memahami pengadaan dari perspektif regulasi sekaligus praktik.
Manfaat yang diharapkan antara lain:
- Memahami karakteristik pengadaan BLUD.
- Memahami ruang lingkup fleksibilitas pengadaan.
- Memahami perbedaan pengadaan berdasarkan sumber dana.
- Memahami regulasi terbaru terkait BLUD.
- Memahami penyusunan peraturan internal.
- Memahami perencanaan pengadaan.
- Mampu melakukan analisis kebutuhan.
- Mampu menyusun spesifikasi secara objektif.
- Mampu melakukan analisis harga.
- Memahami pemilihan penyedia.
- Memahami kontrak pengadaan.
- Memahami pengadaan dalam kondisi mendesak.
- Memahami pengendalian internal.
- Mengidentifikasi risiko fraud.
- Mempersiapkan dokumentasi pemeriksaan.
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi.
- Meningkatkan efisiensi belanja.
- Mendukung peningkatan kualitas pelayanan BLUD.
Materi Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Materi dapat dikembangkan secara komprehensif meliputi:
- Kebijakan pengadaan BLUD terbaru.
- Permendagri 79 Tahun 2018.
- Perpres 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP terkait pengadaan yang dikecualikan.
- SEB Nomor 2 Tahun 2024.
- Penyusunan peraturan pengadaan BLUD.
- Pengadaan berdasarkan sumber dana.
- Prinsip fleksibilitas BLUD.
- Perencanaan kebutuhan.
- Penyusunan spesifikasi.
- Penyusunan perkiraan harga.
- Pemilihan penyedia.
- Negosiasi.
- Penyusunan kontrak.
- Pengadaan melalui penyedia.
- Pengadaan kebutuhan medis.
- Pengadaan alat kesehatan.
- Pengadaan jasa.
- Pengadaan dalam kondisi mendesak.
- Pemeriksaan dan serah terima.
- Pembayaran.
- Dokumentasi.
- Pengendalian internal.
- Manajemen risiko pengadaan.
- Pencegahan fraud.
- Pencegahan temuan pemeriksaan.
- Studi kasus pengadaan BLUD RSUD.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Pengadaan BLUD?
Program ini sangat relevan bagi:
- Direktur RSUD.
- Wakil Direktur.
- Pejabat Keuangan BLUD.
- Pejabat Teknis BLUD.
- Pejabat pengadaan.
- Tim pengadaan.
- Pengelola barang/jasa.
- Bagian keuangan.
- Bagian perencanaan.
- Pengelola aset.
- Unit pelayanan.
- Pejabat teknis kesehatan.
- SPI.
- Pengelola kontrak.
- Pengelola gudang.
- Pengelola farmasi.
- Pengelola alat kesehatan.
Keterlibatan berbagai unsur penting karena pengadaan merupakan proses lintas fungsi.
Mengapa Bimtek Penting untuk Mencegah Temuan Pemeriksaan?
Banyak persoalan pengadaan bukan semata-mata terjadi karena niat melakukan pelanggaran.
Sebagian dapat terjadi karena:
- SDM belum memahami aturan terbaru.
- Peraturan internal belum diperbarui.
- SOP tidak jelas.
- Pembagian kewenangan belum tegas.
- Dokumentasi kurang lengkap.
- Pemahaman mengenai fleksibilitas BLUD tidak seragam.
- Unit teknis dan keuangan tidak berkoordinasi.
- Bukti kewajaran harga tidak tersedia.
- Pengadaan tidak berbasis analisis kebutuhan.
Bimtek dapat menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara pimpinan, keuangan, teknis, pengadaan, dan pengawasan.
Dengan pemahaman yang sama, keputusan pengadaan menjadi lebih konsisten.
FAQ Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Apakah pengadaan BLUD bebas dari aturan pengadaan pemerintah?
Tidak. Pengadaan BLUD memiliki rezim pengaturan tersendiri. Perpres 46 Tahun 2025 mengecualikan pengadaan BLU/BLUD dari ketentuan umum Perpres tersebut, tetapi pengadaannya tetap harus diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika BLU/BLUD belum memiliki peraturan pengadaan tersendiri, Perpres tersebut menjadi pedoman.
Apakah BLUD boleh menggunakan fleksibilitas dalam pengadaan?
Ya, tetapi fleksibilitas harus digunakan sesuai sumber dana, regulasi, peraturan kepala daerah, dan peraturan pemimpin BLUD yang berlaku. Fleksibilitas tidak berarti menghilangkan prinsip akuntabilitas dan pengendalian.
Apakah pengadaan BLUD yang menggunakan APBD dapat menggunakan aturan internal BLUD?
Perlu dilihat ketentuan yang berlaku dan hasil kajian internal sesuai regulasi. Pedoman LKPP menjelaskan bahwa pengadaan BLU/BLUD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD pada dasarnya mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah, dengan ruang tertentu untuk menggunakan peraturan pimpinan BLU/BLUD apabila memenuhi ketentuan.
Apakah semua pengadaan BLUD harus dilakukan melalui tender?
Tidak selalu. Metode pengadaan harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan peraturan pengadaan BLUD masing-masing. Yang penting adalah metode tersebut memiliki dasar hukum, sesuai kebutuhan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa dokumentasi sangat penting dalam pengadaan BLUD?
Karena dokumentasi menjadi bukti bahwa proses pengadaan telah dilakukan secara rasional, transparan, dan sesuai kewenangan. Dokumentasi juga membantu menjawab pertanyaan pemeriksa ketika dilakukan review atau audit.
Apa yang harus dilakukan jika RSUD belum memiliki aturan pengadaan internal yang memadai?
RSUD perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku di daerahnya dan menyusun atau memperbarui aturan pengadaan sesuai kerangka regulasi terbaru. SEB Nomor 2 Tahun 2024 dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan aturan pengadaan BLUD sektor kesehatan.
Apa tujuan utama mengikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi pengelola agar mampu melaksanakan pengadaan secara fleksibel namun tetap efisien, patuh, transparan, akuntabel, berbasis risiko, dan memiliki dokumentasi yang kuat untuk mengurangi potensi temuan pemeriksaan.
Kesimpulan
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa BLUD: Strategi Fleksibilitas, Efisiensi, Kepatuhan dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan merupakan program strategis bagi RSUD dan BLUD yang ingin memperkuat tata kelola pengadaan.
Pengadaan BLUD memang memiliki karakteristik fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang sehat.
Perubahan regulasi juga perlu menjadi perhatian. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan pengadaan BLU/BLUD sebagai pengadaan yang dikecualikan dari ketentuan umum Perpres, tetapi tetap harus diatur tersendiri. Apabila belum memiliki aturan tersendiri, Perpres menjadi pedoman. Pada saat yang sama, kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri serta ketentuan untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi tetap berlaku.
Untuk BLUD sektor kesehatan, SEB Nomor 2 Tahun 2024 juga memberikan arah dalam penyusunan peraturan kepala daerah dan peraturan pemimpin BLUD mengenai pengadaan.
Karena itu, RSUD perlu memastikan bahwa fleksibilitas pengadaan didukung oleh:
- Regulasi internal yang jelas.
- SOP yang memadai.
- Pembagian kewenangan yang tegas.
- Analisis kebutuhan.
- Kewajaran harga.
- Pemilihan penyedia yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kontrak yang jelas.
- Pemeriksaan hasil pekerjaan.
- Dokumentasi lengkap.
- Pengendalian internal.
- Manajemen risiko.
- Pengawasan dan evaluasi.
Dengan tata kelola tersebut, pengadaan tidak hanya menjadi aktivitas untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi anggaran, kualitas pelayanan, kecepatan operasional, dan akuntabilitas BLUD.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : info@bludprofesional.com
🌐 Website: www.bludprofesional.com