Bimtek BLUD

Jadwal Bimtek Persiapan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2024

Jadwal Bimtek Persiapan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2024

Jadwal Bimtek Persiapan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2024

BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Prinsip kinerja Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efesiensi dan produktivitas.

Tahapan dalam pelaksanaan BLUD dapat dibagi menjadi dua garis besar yaitu tahap persiapan penerapan atau biasa disebut dengan Pra-BLUD dan juga tahap penerapan PPK-BLUD atau biasa disebut dengan Pasca-BLUD. Untuk UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) tentu memerlukan persiapan dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi BLUD sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam ,mempersiapkan penerapan status BLUD.

BIMTEK BLUD 2024

BIMTEK BLUD 2024

Bimtek Persiapan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2024

PENDAHULUAN

Tahapan dalam pelaksanaan BLUD dapat dibagi menjadi dua garis besar yaitu tahap persiapan penerapan atau biasa disebut dengan Pra-BLUD dan juga tahap penerapan PPK-BLUD atau biasa disebut dengan Pasca-BLUD. Untuk UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) tentu memerlukan persiapan dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi BLUD sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut teridiri dari Persyaratan Penerapan BLUD :

 

  1. Syarat Substantif. (memiliki kelembagaan, syarat instansi Lembaga pemerintah yang menyediakan barjas, mengelola Kawasan khusus dan mengelola asset/dana khusus dari syarat substantive itu dikecualikan yaitu instansi yang memungut kewajiban misalnya samsat, pemungutan retribusi, pajak dll)
  2. Syarat Teknis. (Ada studi kelayakan terkait dengan persyaratan teknis, hanya yang layak yang bisa menjadi BLUD. Dilihat yang dikelola apa saja, misalnya yang dikelola hanya APBD artinya tidak ada fleksibilitas. Ada uang/ dana yang dikelola dan layanan yang di kembangkan untuk bisa menjadi BLUD)
  3. Syarat Administratif. (memenuhi syarat administrasinnya terdiri dari surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan Kinerja, dokumen Renstra, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah).

MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan dari bimbingan teknis

  1. untuk dapat mewujudkan aparatur yang handal dan profesional dalam mendukung tugas-tugas pemerintah daerah.
  2. Memahami tentang Lingkup dan Manfaat BLUD
  3. Dapat Menyiapkan Dokumen BLUD
  4. Mampu Melaksanakan Tahapan Pembentukan BLUD Puskesmas
  5. Mampu Membuat Renstra
  6. Mampu Menyusun RBA, Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD
  7. pengalaman Best Practise dari Puskesmas yang sudah menerapkan BLUD

METODOLOGI

  1. Ceramah/Presentasi
  2. Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
  3. Studi Kasus
  4. Praktek

NARASUMBER/INFRASTRUKTUR

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah maupun yang berpengalaman dan professional baik secara konsep/teori maupun praktek.

JADWAL BIMTEK BLUD 2024

JADWAL BIMTEK BLUD 2024

Posting Terkait