BIMTEK MANAJEMEN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan di daerah dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) agar lebih fleksibel dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, setiap Puskesmas yang telah ditetapkan sebagai BLUD wajib memahami dan menerapkan sistem manajemen keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Masih terdapat kendala di lapangan terkait penyusunan dokumen perencanaan keuangan, pelaksanaan anggaran, pencatatan akuntansi, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Untuk itu, BIMTEK MANAJEMEN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola BLUD Puskesmas sesuai regulasi terbaru.
1. Tujuan Kegiatan
-
Meningkatkan pemahaman peserta tentang regulasi dan prinsip manajemen keuangan BLUD sesuai Permendagri 79 Tahun 2018.
-
Memberikan pengetahuan teknis tentang penyusunan RBA, RKA, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.
-
Memberikan contoh praktik dan studi kasus implementasi manajemen keuangan BLUD.
2. Sasaran Peserta
-
Kepala Puskesmas
-
Bendahara dan Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
-
Kasubbag TU / Tata Usaha Puskesmas
-
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
-
Tim Teknis BLUD di OPD Terkait
3. Materi Pelatihan
-
Konsep dan Prinsip Manajemen Keuangan BLUD Puskesmas
-
Implementasi Permendagri 79 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
-
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Puskesmas
-
Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLUD secara fleksibel
-
Pencatatan dan Penatausahaan Keuangan BLUD (Jurnal, Buku Besar, Kas, dll.)
-
Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas (Neraca, LRA, LO, LPE, dan CaLK)
-
Audit Internal dan Pengawasan Keuangan di BLUD
-
Simulasi Praktik Penyusunan Dokumen Keuangan BLUD
4. Metode Pelatihan
-
Ceramah dan Diskusi Interaktif
-
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen
-
Tanya Jawab Teknis
-
Evaluasi dan Umpan Balik
5. Narasumber
-
Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri / Dinas Kesehatan
-
Praktisi/Pakar Keuangan BLUD
-
Konsultan Tata Kelola Keuangan Pemerintahan
6. Output yang Diharapkan
-
Peserta mampu memahami dan mengimplementasikan Permendagri 79 Tahun 2018 dalam pengelolaan keuangan BLUD.
-
Tersusunnya dokumen RBA, laporan keuangan, dan SOP pengelolaan keuangan BLUD yang sesuai regulasi.
-
Terbentuknya SDM pengelola keuangan BLUD Puskesmas yang profesional dan kompeten.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@bludprofesional.com