Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM BLUD 2025
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan dan aset yang transparan, akuntabel, dan efisien, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset BLUD harus dilaksanakan oleh SDM yang memahami prinsip manajemen keuangan daerah dan BLUD secara menyeluruh.
Namun, di lapangan masih banyak ditemukan SDM BLUD yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pencatatan, perencanaan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan aset tetap yang baik dan sesuai standar akuntansi pemerintah. Keterbatasan kapasitas ini berisiko menimbulkan kesalahan administratif, ketidaksesuaian pelaporan, hingga temuan audit.
Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM BLUD melalui pelatihan teknis agar pengelolaan keuangan dan aset dapat dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
1. Tujuan Kegiatan
-
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis SDM BLUD dalam pengelolaan keuangan dan aset.
-
Memahami mekanisme pencatatan, penganggaran, pelaporan, dan pengawasan keuangan BLUD.
-
Memahami prinsip dan praktik pengelolaan aset tetap BLUD sesuai ketentuan.
-
Mendorong akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Puskesmas atau RSUD BLUD.
2. Sasaran Peserta
-
Kepala Puskesmas / RSUD BLUD
-
Pejabat Pengelola Keuangan (PPK, Bendahara)
-
Pengurus Barang/Aset
-
Staf administrasi dan tim pengelola BLUD
-
Perwakilan Dinas Kesehatan / BKAD
3. Materi Kegiatan
-
Konsep Dasar dan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD
-
Tugas dan Fungsi SDM dalam Siklus Keuangan BLUD
-
Strategi Pengelolaan Aset Tetap BLUD secara Efektif dan Akuntabel
-
Pencatatan dan Penatausahaan Aset dan Inventarisasi Barang Milik Daerah
-
Standar Akuntansi Pemerintahan Terkait Pengelolaan Aset dan Keuangan BLUD
-
Studi Kasus dan Simulasi: Praktik Pengelolaan Keuangan dan Aset BLUD
-
Pengawasan Internal dan Mitigasi Risiko Pengelolaan Keuangan dan Aset
4. Metode Pelatihan
-
Pemaparan Materi oleh Narasumber
-
Diskusi Interaktif dan Studi Kasus
-
Simulasi Teknis Pencatatan dan Pengelolaan Aset/Keuangan
-
Evaluasi Pemahaman Peserta
4. Narasumber
-
Praktisi Keuangan Daerah / BLUD
-
Pejabat dari Kemendagri atau Dinas Kesehatan
-
Konsultan Ahli Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah
5. Hasil yang Diharapkan
-
Terwujudnya SDM BLUD yang kompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan dan aset.
-
Meningkatnya akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya BLUD.
-
Peningkatan kualitas laporan keuangan dan pengelolaan aset sesuai SAP dan regulasi.
Penguatan kapasitas SDM BLUD menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan. Melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM BLUD 2025 ini, diharapkan peserta tidak hanya memahami aspek teknis pengelolaan keuangan dan aset, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung dalam lingkungan kerja.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@bludprofesional.com